AKSI TEROR PENYIRAMAN AIR KERAS DI JAKARTA BARAT TERUNGKAP
Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar mengenai penyiraman air keras yang dilakukan di Jakarta Barat. Tak seperti kasus Novel Baswedan, Kali ini polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelakunya. Tersangka FY melakukan aksinya di tiga wilayah di Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa tersangka melakukan teror penyiraman air keras tersebut adalah untuk mendapatkan perhatian. Ia mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia kurang mendapat perhatian dari kakak perempuannya selama dirawat di rumah sakit pada tahun 2015. Ketika itu ia dirawat karena jatuh pada saat bekerja sebagai penyedia jasa reparasi AC.
Untuk membuat cairan yang ia gunakan, pelaku melarutkan butiran soda api dengan air. Kemudian air tersebut ia bawa dalam sebuah botol air mineral. Dalam mencari korbannya juga dilakukan secara acak. Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku merasa tersakiti dan frustasi atas keadaan dirinya beberapa tahun lalu. Karena adanya rasa kecewa akhirnya ia melampiaskan rasa sakitnya itu ke orang lain dengan cara melakukan penyiraman air keras.
Namun karena hal tersebut pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 80 tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.



No comments: